Rumor kenaikan gaji presiden dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Itu (berita) tidak benar, dan topik itu belum dibicarakan dengan pemerintah,” kata Mulyani dalam keterangannya, Senin.
Menkeu membenarkan kabar tersebut tidak benar, sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sebelumnya.
Mulyani meyakini pelaku membuat dokumen resmi palsu dan menyebarkannya di media sosial.
“Itu semua tipu muslihat. Banyak aplikasi yang mampu menghasilkan informasi palsu atau kertas yang identik dengan yang diproduksi oleh pemerintah. Pemerintah tidak menyebutkan kenaikan gaji, tidak, tidak, tidak, tidak, tidak, tidak , tidak, tidak, tidak, tidak, tidak” kata Mulyani.
Sementara itu, Mulyani menyatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah untuk 2018 dan APBN Perubahan 2019 akan diberikan dengan cara yang sama seperti laporan pemerintah kepada DPR.
“Dalam nota keuangan, presiden akan menambahkan gaji ke-13 dan dana pensiun dalam laporan nota keuangan pada Agustus 2018,” kata Mulyani.
Warga kaget saat gaji presiden dinaikkan dari Rp30 juta menjadi Rp553 juta per bulan.
Remunerasi wakil presiden juga dinaikkan dari Rp20 juta menjadi Rp368,9 juta per bulan, sesuai rancangan peraturan pemerintah.
Dalam draf palsu itu juga disebutkan para menteri, jaksa agung, Panglima Pertahanan RI, Kapolri, Ketua DPR RI, Ketua DPRD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Badan Pemantau Keuangan, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Mahkamah Agung akan dibayar Rp92,2 juta per bulan.